Aljazair secara menyeluruh melarang aktivitas terkait enkripsi, dengan denda maksimum 7700 dolar.

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Berita dari ChainCatcher, menurut Crypto Briefing, Aljazair secara resmi mengeluarkan Undang-Undang No. 25-10 pada 24 Juli, yang secara menyeluruh melarang aktivitas terkait kripto. Undang-undang ini melarang penerbitan, jual beli, kepemilikan, penggunaan, dan promosi aset kripto, sementara penambangan kripto, penggunaan Dompet digital, dan operasi pertukaran juga dianggap sebagai tindakan ilegal. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara dari 2 bulan hingga 1 tahun, serta denda antara 200.000 hingga 1.000.000 dinar (sekitar 1540 hingga 7700 dolar AS). Jika terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir atau aktivitas kejahatan keuangan, sanksi akan semakin diperberat. Undang-undang ini mendefinisikan aset kripto sebagai properti, pendapatan, dana, atau aset keuangan, bertujuan untuk memperkuat pengawasan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta menyelaraskan standar domestik dengan Financial Action Task Force (FATF).

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)