Wakil Ketua Komisi Sekuritas Li Ming: Penegakan hukum memegang teguh netralitas objektif, tidak condong ke kiri atau kanan, semua orang sama di depan hukum
Data Kuartal 2 Februari 21, Wakil Ketua Komisi Regulasi Efek Cina Li Ming menyatakan dalam konferensi pers 'Menegakkan Hukum Secara Ketat dan Mendorong Pembangunan Pasar Kapital yang Sehat dan Stabil' bahwa penegakan hukum oleh Komisi Regulasi Efek menekankan netralitas, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum, menghindari hasil yang tidak seimbang, perlakuan yang tidak adil, dan tidak adanya keadilan, serta menjaga konsistensi dalam penegakan hukum sambil menunjukkan kehangatan, terus menerus meningkatkan transparansi penegakan hukum, dan berusaha agar penegakan hukum tetap ketat namun proporsional, tegas namun sesuai, serta efektif. Pertama, memperkuat standar penilaian pelanggaran hukum. Kedua, terus memperkuat pengawasan dan kontrol kualitas penegakan hukum. Ketiga, menghormati dan melindungi hak-hak hukum para pihak sesuai dengan hukum.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi Sekuritas Li Ming: Penegakan hukum memegang teguh netralitas objektif, tidak condong ke kiri atau kanan, semua orang sama di depan hukum
Data Kuartal 2 Februari 21, Wakil Ketua Komisi Regulasi Efek Cina Li Ming menyatakan dalam konferensi pers 'Menegakkan Hukum Secara Ketat dan Mendorong Pembangunan Pasar Kapital yang Sehat dan Stabil' bahwa penegakan hukum oleh Komisi Regulasi Efek menekankan netralitas, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum, menghindari hasil yang tidak seimbang, perlakuan yang tidak adil, dan tidak adanya keadilan, serta menjaga konsistensi dalam penegakan hukum sambil menunjukkan kehangatan, terus menerus meningkatkan transparansi penegakan hukum, dan berusaha agar penegakan hukum tetap ketat namun proporsional, tegas namun sesuai, serta efektif. Pertama, memperkuat standar penilaian pelanggaran hukum. Kedua, terus memperkuat pengawasan dan kontrol kualitas penegakan hukum. Ketiga, menghormati dan melindungi hak-hak hukum para pihak sesuai dengan hukum.