Nauru, sebuah negara kepulauan Pasifik, telah mengesahkan undang-undang untuk membentuk regulator aset virtual khusus yang mencakup cryptocurrency, perbankan digital, dan inovasi Web3, yang bertujuan untuk menjadi pusat cryptocurrency. RUU tersebut menetapkan (CRVAA) "Command Ridge Virtual Asset Management Authority", yang mengawasi pendaftaran dan lisensi layanan bisnis cryptocurrency. Menurut RUU tersebut, cryptocurrency didefinisikan sebagai komoditas daripada sekuritas, dan token pembayaran dikecualikan dari kontrak investasi. CRVAA akan mengawasi layanan keuangan terdesentralisasi seperti operasi pertukaran mata uang kripto, penawaran koin awal, NFT, pinjaman, staking, yield farm, serta penawaran stablecoin, solusi pembayaran lintas batas, dan perbankan digital.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Nauru mendirikan lembaga pengawas aset virtual, Aset Kripto didefinisikan sebagai barang bukan sekuritas.
Nauru, sebuah negara kepulauan Pasifik, telah mengesahkan undang-undang untuk membentuk regulator aset virtual khusus yang mencakup cryptocurrency, perbankan digital, dan inovasi Web3, yang bertujuan untuk menjadi pusat cryptocurrency. RUU tersebut menetapkan (CRVAA) "Command Ridge Virtual Asset Management Authority", yang mengawasi pendaftaran dan lisensi layanan bisnis cryptocurrency. Menurut RUU tersebut, cryptocurrency didefinisikan sebagai komoditas daripada sekuritas, dan token pembayaran dikecualikan dari kontrak investasi. CRVAA akan mengawasi layanan keuangan terdesentralisasi seperti operasi pertukaran mata uang kripto, penawaran koin awal, NFT, pinjaman, staking, yield farm, serta penawaran stablecoin, solusi pembayaran lintas batas, dan perbankan digital.