Tiga individu telah dihukum dan dijatuhi hukuman karena penipuan internet dan pencucian uang di Maiduguri, Negara Bagian Borno, Nigeria, dengan salah satu kasus melibatkan transaksi Bitcoin – menyoroti penggunaan crypto yang terus berlanjut dalam aktivitas keuangan ilegal di Nigeria.
Hakim K. Dagat dari Pengadilan Tinggi Federal mengeluarkan putusan pada 18 Juni 2025, menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun masing-masing kepada Enoch Adebayo Richard, Samdave Megwah (aka glorycyberfix), dan Abdusalam Hassan, dengan opsi denda.
Rincian Kasus:
* Samdave Megwah ditemukan telah menerima Bitcoin dan kartu hadiah senilai $600, yang dikonversi menjadi ₦900,000 dan disetorkan ke rekening Bank Access miliknya.
Enoch Adebayo Richard menerima Cash App dan kartu hadiah yang denominasi USD, totalnya ₦38.000.
Abdusalam Hassan memiliki ₦451,000 dalam hasil setara naira dari Cash App, PayPal, dan gift card.
Komisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) mengajukan tuduhan pemalsuan identitas dan pencucian uang, dengan menyatakan bahwa terdakwa dengan sadar menerima hasil dari kegiatan penipuan.
Setelah mengaku bersalah, pengadilan memerintahkan:
Penyitaan dana ilegal
Penyitaan perangkat digital, termasuk iPhone, ponsel Redmi, desktop Dell, dan perangkat Samsung Galaxy
Denda opsional sebesar ₦100.000 per hitungan untuk setiap individu
Kasus ini menambah daftar yang terus berkembang mengenai kejahatan keuangan di Nigeria di mana Bitcoin dan aset digital lainnya digunakan untuk menyembunyikan transaksi dan menghindari pengawasan keuangan tradisional. Pihak berwenang telah berulang kali menyoroti peran kartu hadiah, dompet digital, dan crypto dalam penipuan yang menargetkan korban asing.
Daftar untuk BitKE Alerts untuk mendapatkan pembaruan terbaru tentang kejahatan kripto, regulasi, dan perkembangan di Nigeria dan sekitarnya.
Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di sini.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Bitcoin Disebutkan dalam Vonis 3 Penipu Internet di Nigeria
Tiga individu telah dihukum dan dijatuhi hukuman karena penipuan internet dan pencucian uang di Maiduguri, Negara Bagian Borno, Nigeria, dengan salah satu kasus melibatkan transaksi Bitcoin – menyoroti penggunaan crypto yang terus berlanjut dalam aktivitas keuangan ilegal di Nigeria.
Hakim K. Dagat dari Pengadilan Tinggi Federal mengeluarkan putusan pada 18 Juni 2025, menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun masing-masing kepada Enoch Adebayo Richard, Samdave Megwah (aka glorycyberfix), dan Abdusalam Hassan, dengan opsi denda.
Rincian Kasus:
Komisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) mengajukan tuduhan pemalsuan identitas dan pencucian uang, dengan menyatakan bahwa terdakwa dengan sadar menerima hasil dari kegiatan penipuan.
Setelah mengaku bersalah, pengadilan memerintahkan:
Kasus ini menambah daftar yang terus berkembang mengenai kejahatan keuangan di Nigeria di mana Bitcoin dan aset digital lainnya digunakan untuk menyembunyikan transaksi dan menghindari pengawasan keuangan tradisional. Pihak berwenang telah berulang kali menyoroti peran kartu hadiah, dompet digital, dan crypto dalam penipuan yang menargetkan korban asing.
Daftar untuk BitKE Alerts untuk mendapatkan pembaruan terbaru tentang kejahatan kripto, regulasi, dan perkembangan di Nigeria dan sekitarnya.
Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di sini.
_________________________________________