Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura menyetujui 33 "Lisensi Institusi Pembayaran Utama untuk Layanan Token Pembayaran Digital (DPT)". Lisensi ini mencakup empat bidang utama: layanan pertukaran dan dompet, infrastruktur kepatuhan dan kustodian, akuisisi pembayaran, serta layanan perbankan dan pialang.
Di antara lembaga yang mendapatkan lisensi, termasuk beberapa perusahaan terkenal dalam cryptocurrency dan teknologi keuangan. Langkah ini menandakan bahwa Singapura telah mengambil langkah penting dalam regulasi cryptocurrency, meletakkan dasar untuk membangun ekosistem cryptocurrency yang patuh dan dinamis di negara tersebut.
Dengan dikeluarkannya lisensi-lisensi ini, ekosistem cryptocurrency di Singapura secara bertahap sedang terbentuk. Ini tidak hanya menarik aliran dana dari kawasan, tetapi juga mendorong lebih banyak institusi untuk mempercepat pengaturan pasar Singapura. Kejelasan regulasi ini memberikan kepercayaan lebih besar kepada para peserta, diharapkan dapat mendorong Singapura menjadi pusat inovasi cryptocurrency dan blockchain yang penting di kawasan Asia Pasifik dan bahkan di seluruh dunia.
Perkembangan ini mencerminkan upaya Singapura dalam menyeimbangkan inovasi dan kepatuhan. Dengan membangun kerangka regulasi yang jelas, Singapura bertujuan untuk mempromosikan perkembangan industri, sambil juga memastikan perlindungan investor dan stabilitas keuangan. Di masa depan, kita mungkin akan melihat lebih banyak perusahaan terkait koin yang memilih untuk mendirikan bisnis di Singapura, yang semakin memperkuat posisi negara tersebut sebagai pusat teknologi finansial.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Singapura menyetujui 33 lisensi token pembayaran digital, ekosistem enkripsi secara bertahap terbentuk
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura menyetujui 33 "Lisensi Institusi Pembayaran Utama untuk Layanan Token Pembayaran Digital (DPT)". Lisensi ini mencakup empat bidang utama: layanan pertukaran dan dompet, infrastruktur kepatuhan dan kustodian, akuisisi pembayaran, serta layanan perbankan dan pialang.
Di antara lembaga yang mendapatkan lisensi, termasuk beberapa perusahaan terkenal dalam cryptocurrency dan teknologi keuangan. Langkah ini menandakan bahwa Singapura telah mengambil langkah penting dalam regulasi cryptocurrency, meletakkan dasar untuk membangun ekosistem cryptocurrency yang patuh dan dinamis di negara tersebut.
Dengan dikeluarkannya lisensi-lisensi ini, ekosistem cryptocurrency di Singapura secara bertahap sedang terbentuk. Ini tidak hanya menarik aliran dana dari kawasan, tetapi juga mendorong lebih banyak institusi untuk mempercepat pengaturan pasar Singapura. Kejelasan regulasi ini memberikan kepercayaan lebih besar kepada para peserta, diharapkan dapat mendorong Singapura menjadi pusat inovasi cryptocurrency dan blockchain yang penting di kawasan Asia Pasifik dan bahkan di seluruh dunia.
Perkembangan ini mencerminkan upaya Singapura dalam menyeimbangkan inovasi dan kepatuhan. Dengan membangun kerangka regulasi yang jelas, Singapura bertujuan untuk mempromosikan perkembangan industri, sambil juga memastikan perlindungan investor dan stabilitas keuangan. Di masa depan, kita mungkin akan melihat lebih banyak perusahaan terkait koin yang memilih untuk mendirikan bisnis di Singapura, yang semakin memperkuat posisi negara tersebut sebagai pusat teknologi finansial.